APA ITU PERAN PRA PERADILAN ?
Pra peradilan itu wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang:
Sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga atau permintaan tersangka atau keluarga atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Sah tidaknya penghentian Penyidikkan atau penghentian tuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan.
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarga maupun pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak di ajukan ke pengadilan.
Pra peradilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau tentang sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, atau tentang permintaan ganti rugi atau rehabilitasi, akan tetapi upaya pra peradilan dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, atau seseorang yang di kenakan tindakan lain tanpa alasan, karena kekeliruan mengenai orang nya atau hukum yang di terapkan.
Pra peradilan sering dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan gugatan / permohonan praperadilan terhadap pihak kepolisian atau terhadap pihak kejaksaan ke pengadilan negeri setempat, yang substansi gugatan nya mempersoal kan tentang sah tidaknya penangkapan atau sah tidaknya penahanan ataupun tentang sah tidaknya penghentian Penyidikkan atau penutupan.
Pra peradilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara kepolisian, kejaksaan dan tersangka melalui kuasa hukumnya, atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum sangat di perlukan suatu lembaga kontrol yang independen yang salah satu tugasnya mengamati / mencermati terhadap sah atau sah tidaknya penghentian Penyidikkan atau sah tidaknya alasan penghentian penutupan suatu perkara pidana baik itu dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan SP3 atau SKPPP. (Tim)