ARTI PENAMBANGAN DI TANAH PRIBADI MELANGGAR HUKUM

Jakarta- UUPA dapat dijadikan landasan hukum bagi subjek hak milik atas sebidang tanah dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimilikinya, tak terbatas sehingga sumberdaya yang ada di bawah tanah di maksud, sebagai mana yang termuat dalam pasal 16 ayat 1 huruf (A) UUPA, salah satu bentuk hak-hak tanah yang di punyai individu ialah Hak milik.

Hak milik dalam UUPA  di kategori kan ke dalam hak primer perorangan atas tanah. 16 hak milik perorangan atas tanah dapat juga diartikan sebagai hak universal yang mengakui adanya kepemilikan atas hak-hak pribadi.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 20 ayat (1)UUPA, hak milik ialah ” hak milik ialah” hak terkuat dan terpenuhi yang secara turun-temurun di miliki oleh seorang atas tanah,” Adapun penjabaran dari karakteristik  hak milik perorangan atas tanah yang membedakan dengan hak-hak yang lain,, antara lain.

1) Turun temurun, Berarti hak milik atas Tanah diberlakukan secara berkesinambungan selama pemilik nya masih hidup. Bila ia meninggal dunia, maka hak milik tersebut dapat di wariskan kepada keturunan nya. Kendati demikian, keturunan dimaksud akan berhak atas warisan tersebut, jika ia memenuhi persyaratan menjadi subjek waris

2) Terkuat, Berarti hak milik atas Tanah ialah hak terkuat, sebab karakternya tidak mungkin lenyap, tidak memiliki jangka waktu tertentu dan mudah di pertahankan dari provokasi pihak lain.

3) Terpenuhi, Berarti hak milik atas Tanah member kewenangan terluas kepada pemiliknya ketimbang hak atas tanah lainnya, karena merupakan induk Terhadap hak atas tanah lain dan pemberdayaan nya relatif ekstensi dari hak atas tanah yang lain.

Melalui uraian di atas dapat di pahami bahwa kedudukan hak milik perorangan menurut UUPA  terbilang paling kuat dan tidak mudah di renggut oleh siapapun tanpa landasan argumentasi yuridis yang pasti. Ihwal ini secara eksplisit telah di tuangkan ke dalam pasal 28 ayat 4 UUD NRI TAHUN 1945 bahwa ,” setiap orang  yang memiliki hak milik pribadi tidak boleh di ambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Serta tidak dapat di ambil atas dasar sewenang-wenang oleh pihak lain, asalkan tetap mengacu pada batas-batasan yang telah ditetapkan oleh hukum 19 dan selama tidak mengusik hak orang lain serta keamanan masyarakat.

Dalam ihwal ini, perlu di garis bawahi bahwasanya kendatipun hak milik atas tanah merupakan hak tertinggi kekuatannya, akan tetapi  fungsi sosial terhadap tanah tersebut harus tetap di indahkan. 29 Januari 2025 (Tim)