CARA MEMBUAT LAPORAN KEPADA KEPOLISIAN?

(Laporan ke polisi) : pasal 1 angka 24 KUHAP menyebut kan laporan adalah pemberitahuan  yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik secara lisan maupun tertulis.

CARA MELAPOR TINDAK PIDANA KE POLISI: 1) Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, kamu perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut. DAERAH HUKUM KEPOLISIAN MELIPUTI : 1) Daerah hukum kepolisian markas besar (MABES POLRI) untuk wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. 2) Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi. 3) Daerah hukum kepolisian resort ( POLRES) untuk wilayah kabupaten/ kota. 4) Daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan. MELAPOR BAIK SECARA TERTULIS, LISAN MAUPUN DENGAN MEDIA: 1) Langkah pertama kebagian sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yaitu unsur pelaksana tugas pokok yang memimpin dan mengendalikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan masyarakat dan menyajikan informasi berkaitan dengan tugas kepolisian. 2) Atas laporan yang di terima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknya di buat kan laporan polisi. 3) Laporan polisi tersebut, kemudian diberi penomoran sebagai registrasi administrasi penyidikan yaitu:,  pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan. 4) Setelah di buat laporan polisi , penyidik, / penyidik pembantu melakukan penyidikan. 5) Melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor. 6) setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyidikan, di lakukan proses penyelidikan. 7) Jika peristiwa yang di laporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, di lakukan proses penyidikan. Kamis 30 Januari 2025 (Tim)