CARA MENINDAK LANJUTI LAPORAN YANG TIDAK BERJALAN DI KEPOLISIAN ?
Apabila anda mengajukan permohonan praperadilan dengan dasar, ” kasus tidak diproses selama satu tahun”, maka dapat kami sampaikan bahwa alasan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 10 KUHAP. Lebih lanjut tentang praperadilan di uraian dalam KUHAP pada bab X bagian kesatu tentang praperadilan, pasal 77 pasal 83 KUHAP.
Anda untuk menghadapi permasalahan hukum terkait tidak di prosesnya laporan ke pihak kepolisian, sebagai berikut: 1) pertama pastikan Anda sebagai pelapor telah menerima surat pemberitahuan dimulai nya penyidikan (SPDP). 2) merujuk pasal 13 ayat 1 peraturan kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikkan tindak pidana ( perkap 6/2019). PENYIDIKAN DI LAKUKAN DENGAN DASAR: A- Laporan polisi B- surat perintah penyidikan.
Setelah surat perintah penyidikan di terbitkan, di buat SPDP. Dari SPDP dikirim kan kepada penuntut umum, korban/ pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah di terbitkan surat perintah penyidikan.
Selain itu, sebagai pelapor kami sarankan anda untuk mengetahui benar nama penyidik pada instansi kepolisian terkait yang di tugaskan untuk menyidik perkara anda.
Apabila anda tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka anda sebagai pelapor dapat meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain di atur dalam pasal 11 ayat 01 huruf A peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia nomor 21 tahun2011 tentang sistem informasi penyidikan “perkara 21/2011″ yang menyebut bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/ pengaduan atau keluarga.
Pasal 11 ayat 2 perkap 21/2011 kemudian Menyebut kan bahwa dalam SP2HP Sekurangnya memuat pokok perkara , tindakan yang telah dilaksanakan penyidikan dan permasalahan / kendala yang dihadapi dalam penyelidikan.
Telah di anjurkan dalam ketentuan pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi: ( pemerintah untuk memeriksa sah atau tidak nya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat di ajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut kan alasannya).
Putusan mahkamah konstitusi nomor 98/PUU-X/2012 kemudian menegaskan bahwa frasa ” pihak ketiga yang berkepentingan” yang dimaksud termasuk swadaya masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan. Kamis 30 Januari 2025 (Tim)