*INFO LALU LINTAS DI DKI JAKARTA*

Jakarta- Pemerintah provinsi (Pemprov) jakarta bersama kepolisian kembali menerapkan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di jakarta.

Pada hari ini, Rabu 12 februari 2025, aturan ganjil genap jakarta diberlakukan di beberapa ruas jalan pada waktu – waktu tertentu. Terdapat 26 titik di jalan-jalan ibu kota yang menjadi lokasi penerapan, aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pembatasan ini di lakukan dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari, sesi pertama berlangsung pada pukul 06:00 berlaku mulai pukul 16:00 WIB 21:00 WIB

Perlu di ingat, aturan ganjil genap tidak berlaku pada tanggal merah dan hari libur nasional. selain itu, pada akhir pekan, yakin Sabtu dan Minggu sistem ini juga tidak di terapkan di jakarta

Perluasan kawasan ganjil genap di jakarta ini tertuang dalam aturan peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan Atas peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap jakarta ini juga sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi tilang pun juga telah di terapkan di seluruh titik ganjil genap di ibu kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah Volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di ibu kota. ( Tim )