PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN LIAR
Jakarta- Negara Indonesia merupakan negara berkembang, yang mana sektor ekonomi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan pembangunan.
Semakin meningkat perkembangan di bidang pembangunan, maka semakin banyak pula masalah lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Sebagai salah satu penyumbang pendapatan negara Indonesia, sektor pertambang Dengan berbagai bentuk dan jenis nya dapat menjadi isu yang menarik dan memiliki pengaruh yang kuat terhadap keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi sumber daya alam pertambangan yang potensial, bukan saja di peruntukan untuk kebutuhan dalam negeri tetapi juga dapat di peruntukan untuk kebutuhan luar negeri.
Pertanggung jawaban pidana Bagi pelaku penambang tanpa izin pertambangan Rakyat (IPR) Berdasarkan undang-undang.
1) Bagaimanakah pengaturan pemidanaan terhadap penambangan rakyat liar.
2) Bagaimanakah saksi yang dapat di terapkan terhadap pelaku penambangan rakyat liar.
PENGATURAN PEMIDANAAN TERHADAP PENAMBANGAN RAKYAT LIAR
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Menyatakan bahwa ” negara Indonesia merupakan negara Indonesia merupakan negara hukum,” berdasarkan pasal tersebut dapat di artikan bahwa segala perbuatan yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penambangan liar atau penambangan tanpa izin usaha merupakan salah satu tindak pidana yang saat ini marak terjadi di masyarakat. Tindak pidana adalah dasar yang dijadikan untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku yang telah terbukti melakukan kesalahan.
Pertambangan lebih mengedepankan manfaat tujuan pengusaha secara ekonomi, tetapi melupakan akan adanya faktor sosial serta faktor lingkungan.
Hal ini tentu bertentangan dengan pengertian dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selanjutnya dapat di sebut dengan UUPPLH.
Dalam pasal 1 angka 3 UUPPLH , Menjelaskan bahwa ” pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memandukan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu .
Hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.” Dalam pasal tersebut, maka di jelaskan bahwa kegiatan pertambangan yang tentunya erat berkaitan dengan aspek lingkungan, harus diusahakan dengan sebaik-baik nya mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan untuk menjamin kehidupan baik generasi masa kini dan generasi masa depan, (Tim)