*TENTANG UNDANG-UNDANG PRES*

Berikut beberapa hal yang di atur dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tetang pres:

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban pers, serta kebebasan pers.

” Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.                      ” Kebebasan pers merupakan ekspresi kedaulatan rakyat yang di dasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.                                           “Perusahaan pers / kantor pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.           ” Wartawan memiliki hak tolak untuk menolak mengungkapkan identitas sumber berita yang harus di rahasiakan   “Seseorang atau sekelompok orang memiliki hak jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang nama baik nya.              “Pres profesional harus memenuhi standar minimal, seperti memproduksi karya jurnalistik secara kontinu dan berita yang di hasilkan memenuhi kode etik. (Tim)